logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPembentukan Jaksa Agung Muda...
Iklan

Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Militer Dipertanyakan

Organisasi Kejaksaan Agung mengalami perubahan dengan dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang disahkan melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Struktur baru itu dikhawatirkan mengganggu profesionalisme.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/62Vu_o5ZQcYUWK-JMNXK6qJOss4=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_828044_17_0.jpeg
Kompas

Oditur militer Letnan Kolonel (Sus) Budiharto menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang kasus penyerangan LP Kelas IIB Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Yogyakarta, Rabu (26/6). Sidang tersebut diikuti para terdakwa, yaitu anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di dalam institusi Kejaksaan Agung dipertanyakan karena dinilai sebagai bentuk masuknya militer ke dalam institusi sipil. Hal itu dikhawatirkan justru akan mencampuradukkan antara yurisdiksi militer dan sipil serta mengganggu profesionalisme aparat penegak hukum di institusi kejaksaan, sekaligus menghambat upaya reformasi peradilan militer.

Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan