Gugatan ke PTUN jadi Pilihan Terakhir Pegawai KPK
Para pegawai KPK berjumlah 75 orang yang tidak memenuhi syarat TWK, dalam waktu dekat belum berencana mengajukan gugatan penonaktifan mereka ke PTUN. Mereka masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) belum berencana menggugat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 terkait pembebastugasan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam waktu dekat. Gugatan ke PTUN menjadi pilihan terakhir seandainya Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK, Giri Suprapdiono, di Gedung KPK, Jumat (4/6/2021) mengatakan, gugatan ke PTUN terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 itu akan menjadi langkah terakhir seandainya seluruh upaya hukum gagal.