logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugatan ke PTUN jadi Pilihan...
Iklan

Gugatan ke PTUN jadi Pilihan Terakhir Pegawai KPK

Para pegawai KPK berjumlah 75 orang yang tidak memenuhi syarat TWK, dalam waktu dekat belum berencana mengajukan gugatan penonaktifan mereka ke PTUN. Mereka masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4rYmixSu3uokfR9HZYbAaE7t6cI=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-04-at-19.30.45_1622809987.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Giri Suprapdiono (kanan), menghadiri acara debat terbuka wawasan kebangsaan yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) belum berencana menggugat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 terkait pembebastugasan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam waktu dekat. Gugatan ke PTUN menjadi pilihan terakhir seandainya Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK, Giri Suprapdiono, di Gedung KPK, Jumat (4/6/2021) mengatakan, gugatan ke PTUN terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 itu akan menjadi langkah terakhir seandainya seluruh upaya hukum gagal.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan