logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Anggaran Rancangan Perpres...
Iklan

Anggaran Rancangan Perpres Alutsista Dinilai Masih Bisa Dikoreksi

Rancangan Peraturan Presiden tentang Alutsista masih bisa dikoreksi, baik terkait dengan besaran anggaran maupun skema pembayarannya. Namun, Kemenhan diharapkan transparan dan menjamin akuntabilitas pendanaan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QxOC6J6GGPFbLSL1cn22BcR05Ao=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200316EDN02_1584359979.jpg
PENERANGAN LANUD ISWAHJUDI

Elang Gesit 2020 yang berlangsung seminggu sejak Senin (16/3/2020) melibatkan seluruh unsur satuan di jajaran Lanud Iswahjudi dan sejumlah alutsista, antara lain, pesawat tempur Sukhoi Skadron Udara 14, pesawat tempur F-16 Skuadron Udara 3, pesawat tempur T-50i Skadron Udara 15 dan helikopter jenis Puma H-3310, serta Skadron Udara 8 Lanud Atang Sendjaja, Bogor.

JAKARTA, KOMPAS — Besaran angka yang diperkirakan dibutuhkan untuk mengadakan alat utama sistem persenjataan di Rancangan Peraturan Presiden terkait alutsista dinilai masih amat mungkin untuk dikoreksi. Masih ada kesempatan bagi Kementerian Pertahanan untuk memperbaiki rancangan itu sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan, Presiden belum tahu isi dan substansi dari rancangan perpres yang disiapkan Kemenhan itu. Hasil penelusuran Kompas, Jumat (4/6/2021) malam, izin prakarsa rancangan peraturan presiden tentang pengadaan alat pertahanan dan keamanan yang disiapkan Kementerian Pertahanan itu belum diajukan kepada Presiden karena masih dibahas di kementerian.

Editor:
Antony Lee
Bagikan