Anggaran Rancangan Perpres Alutsista Dinilai Masih Bisa Dikoreksi
Rancangan Peraturan Presiden tentang Alutsista masih bisa dikoreksi, baik terkait dengan besaran anggaran maupun skema pembayarannya. Namun, Kemenhan diharapkan transparan dan menjamin akuntabilitas pendanaan.
JAKARTA, KOMPAS — Besaran angka yang diperkirakan dibutuhkan untuk mengadakan alat utama sistem persenjataan di Rancangan Peraturan Presiden terkait alutsista dinilai masih amat mungkin untuk dikoreksi. Masih ada kesempatan bagi Kementerian Pertahanan untuk memperbaiki rancangan itu sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan, Presiden belum tahu isi dan substansi dari rancangan perpres yang disiapkan Kemenhan itu. Hasil penelusuran Kompas, Jumat (4/6/2021) malam, izin prakarsa rancangan peraturan presiden tentang pengadaan alat pertahanan dan keamanan yang disiapkan Kementerian Pertahanan itu belum diajukan kepada Presiden karena masih dibahas di kementerian.