logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMengejar Ketertinggalan di...
Iklan

Mengejar Ketertinggalan di Papua, Ahli Usulkan Kartu Dana Otonomi Khusus

Untuk mengejar ketertinggalan di Papua, diusulkan kartu Dana Otsus Papua untuk orang asli Papua. Diharapkan warga asli dapat memperoleh manfaat dana otsus itu secara langsung.

Oleh
RINI KUSTIASIH
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_TN-afNGSDqZvjoTo3hC0Nxilx0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F3a5911db-2d32-4b35-930c-60ccdb669678_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun (kiri) memimpin rapat kerja Panitia Khusus revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua terkait penjelasan tentang kebijakan dan situasi pertahanan dan keamanan serta perencanaan pembangunan di tanah Papua selama pelaksanaan otonomi khusus di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Rapat tersebut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn) Teddy Lhaksmana, dan Kabais TNI Letjen Joni Supriyanto. Kompas/Heru Sri Kumoro 27-05-2021

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Terobosan luar biasa harus dilakukan untuk mengejar ketertinggalan yang dialami Papua dan Papua Barat terhadap daerah lainnya. Optimalisasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua diharapkan dapat dilakukan dengan menjamin dana Otsus Papua itu dinikmati langsung oleh orang asli papua. Ahli pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada antara lain mengusulkan agar ada kartu dana Otsus Papua yang diterima oleh masyarakat Papua guna memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Ahli dari UGM itu merupakan satu dari dua ahli politik dan pemerintahan yang dihadirkan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Kamis (3/6/2021) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kedua ahli itu adalah Bambang Purwoko, Ketua Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (UGM); dan peneliti dari Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Murdiyanto Wahyu Tryatmoko.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan