Permohonan Ditolak Pimpinan KPK, Upaya Pegawai KPK Tetap Berlanjut
Pimpinan KPK menolak mencabut surat keputusan terkait 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK. Sikap ini akan dijadikan dasar oleh sebagian pegawai KPK untuk melanjutkan polemik TWK ke PTUN.
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan pegawai KPK untuk mencabut surat keputusan terkait 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Penolakan dari pimpinan KPK tersebut akan dijadikan dasar untuk upaya berikutnya, yakni menggugat di pengadilan tata usaha negara.
Dalam surat tanggapan pimpinan KPK bernomor 1578 tanggal 2 Juni 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disebutkan, pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi ASN. Surat keputusan tersebut dinyatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.