logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBelum Semua Anak dari...
Iklan

Belum Semua Anak dari Perkawinan Campuran Mudah menjadi WNI

Belum semua anak dari perkawinan campuran bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan mudah. Salah satunya konflik hukum karena kedua negara asal orang tua menganut hukum kewarganegaraan yang berbeda.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZPK0eCjoGyUSahreLoqx2KAkZ2g=/1024x675/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10972041_84_1.jpeg
Kompas

Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia berfoto bersama saat berkumpul di kawasan Patra Kuningan, Jakarta, Jumat (23/3/2012). Anak-anak hasil perkawinan campuran menghadapi masalah administrasi dan hukum untuk menjadi warga negara Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS – Meski telah menghapus berbagai diskriminasi bagi masyarakat untuk mendapatkan status kewarganegaraan, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Sebagian anak dari perkawinan campuran masih terkendala untuk menjadi warga negara Indonesia.

Perkawinan campuran yang dimaksud adalah perkawinan seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Keturunan mereka kerap terbentur persoalan administrasi dan aturan yang belum lengkap di dalam negeri, atau terjebak konflik hukum dengan negara lain untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan