logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKoalisi Desak Presiden...
Iklan

Koalisi Desak Presiden Intervensi Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Pascadiabaikannya instruksi Presiden Joko Widodo terkait satus pegawai KPK, Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya berwenang memanggil dan mengklarifikasi kepala BKN dan pimpinan KPK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/goPZ1mx0V3qHUhQ8S6dZopyIxf4=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F2f320781-0d59-43d1-a7ce-47211027853a_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Hasil tangkapan layar konferensi pers daring yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyikapi pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, Rabu (26/5/2021). Sebanyak 51 pegawai KPK itu diberhentikan dengan alasan tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tidak bisa dibina lagi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Presiden Joko Widodo segera memanggil dan mengklarifikasi Kepala Badan Kepegawaian Negara dan semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kebijakan pemberhentian 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS. Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam konferensi pers, Rabu (26/5/2021), di Jakarta, mengatakan, Presiden Joko Widodo berwenang memanggil dan mengklarifikasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Sebelum keputusan itu dibuat oleh Kepala BKN dan pimpinan KPK, Selasa (25/5), Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar alih status pegawai KPK tidak merugikan pegawai. Arahan itu sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Editor:
suhartono
Bagikan