logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemberhentian Dianggap Abaikan...
Iklan

Pemberhentian Dianggap Abaikan Presiden, 75 Pegawai KPK Tempuh Upaya Hukum

Dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang akan diberhentikan, sedangkan 24 orang akan dibina agar memenuhi syarat aparatur sipil negara. Pegawai KPK tersebut berencana menggugat keputusan itu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GsPdUecTHonlSGjwkGkEPP9iOww=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F4b21d91e-b3f3-47a7-9c81-96eb1e260dc2_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dan kuasa hukumnya berfoto bersama seusai mengadu di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (24/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Perwakilan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan, menyebut pemberhentian terhadap 51 pegawai dan pembinaan bagi 24 pegawai lain merupakan pembangkangan terhadap arahan Presiden Joko Widodo. Segala upaya akan ditempuh demi melindungi hak pegawai, termasuk menggugat surat keputusan penonaktifan pegawai ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), ada 24 orang yang dinilai masih bisa dibina agar memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, jika mereka tak bisa lolos pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan, nasibnya akan sama seperti 51 pegawai lainnya yang dinilai tak bisa dibina, yaitu diberhentikan dari KPK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan