logo Kompas.id
Politik & HukumJelang Putusan Praperadilan,...
Iklan

Jelang Putusan Praperadilan, RJ Lino dan KPK Saling Klaim

Tersangka korupsi pengadaan ”quay container crane” di PT Pelindo II, RJ Lino, mengklaim KPK tak berpedoman pada aturan dalam menangani kasus itu. Sebaliknya, KPK menegaskan penanganan perkara sudah sesuai aturan hukum.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s3P7mUF_cftr6KFTQZeg-tldOv0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F48f8a2aa-286e-4d6b-8c33-d35a57a29dbd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/0221). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II.

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang sidang putusan praperadilan tersangka korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II, RJ Lino, yang diagendakan pada Selasa (25/5/2021), kubu pemohon menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menangani perkara yang terjadi pada tahun 2010 itu. Sebaliknya, KPK menegaskan penanganan perkara sudah sesuai dengan aturan hukum.

Kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, mengatakan, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan