Jelang Putusan Praperadilan, RJ Lino dan KPK Saling Klaim
Tersangka korupsi pengadaan ”quay container crane” di PT Pelindo II, RJ Lino, mengklaim KPK tak berpedoman pada aturan dalam menangani kasus itu. Sebaliknya, KPK menegaskan penanganan perkara sudah sesuai aturan hukum.
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang sidang putusan praperadilan tersangka korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II, RJ Lino, yang diagendakan pada Selasa (25/5/2021), kubu pemohon menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menangani perkara yang terjadi pada tahun 2010 itu. Sebaliknya, KPK menegaskan penanganan perkara sudah sesuai dengan aturan hukum.
Kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, mengatakan, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.