logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPresiden Diharap Batalkan Tes ...
Iklan

Presiden Diharap Batalkan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara belum juga diputuskan. Presiden Joko Widodo selaku pembina ASN perlu turun tangan untuk menyelesaikan persoalan itu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B3klfGLUMABpOv-wf5SaZ-NOXMw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fc29a0efa-33b5-4530-87a3-6370f8772053_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Sejumlah kalangan mengkritisi terkait tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK sebagai syarat sebagai aparatur sipil negara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam manajemen aparatur sipil negara diharap bersedia membatalkan tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, substansi tes tersebut dianggap tidak mengedepankan sistem merit dan tidak relevan untuk mengukur nilai-nilai dasar ASN.

Guru Besar Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sofian Effendi, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (14/5/2021), mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, pengalihan status pegawai KPK tak perlu melalui serangkaian tes.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan