Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bisa Jadi Opsi bagi 75 Pegawai KPK
Diharapkan Pimpinan KPK tak membiarkan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, syarat menjadi ASN, tanpa kepastian. Opsinya bisa mengalihkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
JAKARTA, KOMPAS β Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan dapat segera menentukan alih status kepegawaian bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, syarat menjadi Aparatur Sipil Negara. Opsi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun bisa dipertimbangkan seperti diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Pangeran Khairul Saleh, dihubungi dari Jakarta, Rabu (12/5/2021) mengingatkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sehingga tidak bisa dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni mendatang, itu tidak perlu diberhentikan.