Keluarga Korban Inginkan Penyelesaian Sesuai UU Pengadilan HAM
Penyelesaian kasus di luar pengadilan (non-yudisial) dipilih pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat 1998. Bagi keluarga korban, demi memenuhi rasa keadilan, jalur hukum tetap harus diutamakan.
JAKARTA, KOMPAS โ Hingga kini, pemerintah lebih memilih jalur penyelesaian kasus di luar pengadilan (non-yudisial) untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat 1998. Sebaliknya, bagi keluarga korban, kepastian hukum tetap harus diutamakan sesuai mekanisme Undang-Undang Pengadilan HAM ad hoc dan baru kemudian penyelesaian non-yudisial.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Komnas HAM, Selasa (6/4/2021), Komisi III meminta Komnas HAM mencari terobosan dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM diminta tidak semata bergantung pada mekanisme yudisial, tetapi harus dipikirkan pula jalur non-yudisial atau di luar pengadilan. Komisi III berargumen, penyelesaian secara yudisial mengalami sejumlah kendala, seperti banyaknya saksi dan korban yang telah meninggal (Kompas, 7/4/2021).