Iklan
Tes Wawasan Kebangsaan Dinilai Diskriminatif, KPK Diminta Menaati Putusan MK
Tes wawasan kebangsaan seharusnya tidak menjadi satu-satunya tes yang digunakan untuk proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Apalagi, pegawai yang tidak lolos tes adalah pegawai berintegritas dan membongkar korupsi.
JAKARTA, KOMPAS β Hasil tes wawasan kebangsaan seharusnya tidak menjadi faktor penentu alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 mengamanatkan tidak boleh ada satu pun kebijakan yang merugikan pegawai KPK dalam proses alih status tersebut. Sementara materi pertanyaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai diskriminatif, rasis, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.