logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTes Wawasan Kebangsaan Dinilai...
Iklan

Tes Wawasan Kebangsaan Dinilai Diskriminatif, KPK Diminta Menaati Putusan MK

Tes wawasan kebangsaan seharusnya tidak menjadi satu-satunya tes yang digunakan untuk proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Apalagi, pegawai yang tidak lolos tes adalah pegawai berintegritas dan membongkar korupsi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n-UfNKUokStpvsvmj6UgpsJ4bCQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F22cef478-5eb2-4b36-9bbe-45d03884687e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa topeng Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Mereka, antara lain, mengundang Firli untuk mengikuti tes wawasan antikorupsi. Selain itu, mereka juga mengkritisi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK yang dinilai tidak relevan dengan agenda pemberantasan korupsi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hasil tes wawasan kebangsaan seharusnya tidak menjadi faktor penentu alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 mengamanatkan tidak boleh ada satu pun kebijakan yang merugikan pegawai KPK dalam proses alih status tersebut. Sementara materi pertanyaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai diskriminatif, rasis, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan