logo Kompas.id
Politik & HukumKoalisi Guru Besar Berharap MK...
Iklan

Koalisi Guru Besar Berharap MK Batalkan UU KPK

Desakan pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kian menguat. Krisis integritas dan demoralisasi KPK serta kemunduran pemberantasan korupsi jadi pertimbangan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KQqc8h24ilqYZDbd9yIaf40Qxcw=/1024x544/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FIMG_20210502_173135_1619953326.jpg
Kompas

Konferensi pers daring ”Mengembalikan Khittah Pemberantasan Korupsi: Menelisik Pendapat Guru Besar Terkait Judicial Review Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi”, Minggu (2/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Guru Besar Antikorupsi berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain situasi pemberantasan korupsi yang tak kunjung membaik pasca-perubahan UU KPK, pembatalan juga diperlukan mengingat lembaga antirasuah yang menjadi harapan masyarakat justru mengalami krisis integritas.

Hingga Minggu (2/5/2021), setidaknya terdapat 69 guru besar dari berbagai perguruan tinggi yang menandatangani surat permohonan pembatalan pengundangan UU KPK hasil revisi. Pendekatan pencegahan dalam pemberantasan korupsi yang diatur dalam UU No 19/2019 mengakibatkan keseriusan dalam penanggulangan rasuah diragukan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan