Koalisi Guru Besar Berharap MK Batalkan UU KPK
Desakan pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kian menguat. Krisis integritas dan demoralisasi KPK serta kemunduran pemberantasan korupsi jadi pertimbangan.
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Guru Besar Antikorupsi berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain situasi pemberantasan korupsi yang tak kunjung membaik pasca-perubahan UU KPK, pembatalan juga diperlukan mengingat lembaga antirasuah yang menjadi harapan masyarakat justru mengalami krisis integritas.
Hingga Minggu (2/5/2021), setidaknya terdapat 69 guru besar dari berbagai perguruan tinggi yang menandatangani surat permohonan pembatalan pengundangan UU KPK hasil revisi. Pendekatan pencegahan dalam pemberantasan korupsi yang diatur dalam UU No 19/2019 mengakibatkan keseriusan dalam penanggulangan rasuah diragukan.