MAKI Ajukan Praperadilan Penghentian Penyidikan BLBI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendaftarkan gugatan praperadilan terkait SP3 dalam perkara BLBI yang diterbitkan KPK. Gugatan ini diajukan karena penerbitan SP3 itu dinilai tidak sah.
JAKARTA, KOMPAS โ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan ini diajukan karena penerbitan SP3 itu dinilai tidak sah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (1/5/2021), mengatakan, MAKI sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tidak sahnya SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, pada Jumat (30/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).