logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMAKI Ajukan Praperadilan...
Iklan

MAKI Ajukan Praperadilan Penghentian Penyidikan BLBI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendaftarkan gugatan praperadilan terkait SP3 dalam perkara BLBI yang diterbitkan KPK. Gugatan ini diajukan karena penerbitan SP3 itu dinilai tidak sah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/DIAN DEWI PURNAMASARI/NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XK2v9T9HxIsq_I9f1Xctqo_8MiY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190710_ENGLISH-BLBI_A_web_1562764799.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan ini diajukan karena penerbitan SP3 itu dinilai tidak sah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (1/5/2021), mengatakan, MAKI sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tidak sahnya SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, pada Jumat (30/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan