perundang-undangan
Sosialisasi Ulang RKUHP Diharapkan Lebih Inklusif
Kemenkumham gencar menyosialisasikan RKUHP ke banyak daerah. Diharapkan tahun ini RKUHP dapat disahkan. Namun, masyarakat sipil minta pemerintah membuka diskusi lebih inklusif dan membuka draf RKUHP terbaru.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20190925AGS06_1578399038.jpg)
Pengunjuk rasa membawa bendera Merah Putih saat demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mahasiswa menuntut dibatalkannya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus melakukan sosialisasi ulang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di banyak daerah. Dalam tahapan ini kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk para pakar hukum pidana, ditampung. Masyarakat sipil berharap diskusi publik lebih inklusif sehingga bisa menghasilkan pembahasan yang komprehensif.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej saat dihubungi, Minggu (25/4/2021), mengatakan, sosialisasi ulang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dilaksanakan di 12 kota di Tanah Air. Sosialisasi sudah dilaksanakan di Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Padang, Makassar, dan Banjarmasin. Sosialisasi lanjutan masih akan digelar di empat kota besar, yaitu Surabaya, Manado, Mataram, dan Jakarta.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Sosialisasi RKUHP Dilakukan di 12 Kota ".
Baca Epaper Kompas