logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAnggaran Belum Disepakati,...
Iklan

Anggaran Belum Disepakati, Tahapan PSU Tak Bisa Dimulai

Pelaksanaan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah terkendala belum adanya alokasi anggaran dari pemda. Tahapan pemungutan suara ulang pun tidak dapat dimulai.

Oleh
IQBAL BASYARI/NIKOLAUS HARBOWO/FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BqtFx6MVvHdZxWvTy0MSgK_yaTA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fe705ce7c-1984-40b8-9627-b0f6bf5e5a5b_jpg.jpg
DOKUMEN MARIANUS MINGGO

Ilustrasi: Pemungutan suara di Timor Tengah Utara, 9 Desember 2020. Pemungutan suara seperti ini bakal dilaksanakan ulang di Sabu Raijua 60 hari ke depan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tahapan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah belum bisa dimulai akibat belum tersedianya anggaran. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah agar tahapan pemungutan suara ulang tidak terganggu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (20/4/2021), menuturkan, beberapa daerah belum bisa melanjutkan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, KPU telah menyusun jadwal PSU beserta kebutuhan anggaran yang dibutuhkan.

Editor:
susanarita
Bagikan