logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenyuap Bekas Mensos Dituntut ...
Iklan

Penyuap Bekas Mensos Dituntut Empat Tahun Penjara, Permohonan JC Ditolak

Dua terdakwa yang diduga menyuap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar, dituntut empat tahun penjara. Suap diberikan agar mereka mendapat proyek pengadaan bansos sembako.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A0xM5z0laFmNSUUG1B9YfejibiQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210419_145602_1618835729.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa menuntut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus dugaan suap dana bantuan sosial paket sembako untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Jaksa menilai kedua terdakwa  terbukti memberikan uang kepada bekas Menteri Sosial Juliari Batubara agar ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos.

Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/4/2021) itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengabulkan permohonan Harry untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Editor:
Antony Lee
Bagikan