logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLima Tukang Terdakwa Kebakaran...
Iklan

Lima Tukang Terdakwa Kebakaran Kejagung Dituntut Setahun Penjara

Jaksa dalam tuntutannya menilai, lima tukang terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Mereka dituntut hukuman satu tahun penjara.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xo7wPwBr9fdGBXUg-g_wyMaczes=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F8a92f856-64fe-4561-aebb-d9db8c125262_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021). Para terdakwa dituntut hukuman satu tahun hingga satu tahun enam bulan penjara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Lima tukang yang didakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020, yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, dituntut hukuman satu tahun penjara. Sementara itu, pemilik perusahaan Uti Abdul Munir dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Tuntuan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Elfian yang didampingi hakim anggota Suharno dan Yosdi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan