logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenanganan Kasus BLBI Jangan...
Iklan

Penanganan Kasus BLBI Jangan Terpaku pada Jalur Perdata

Jalur perdata yang ditempuh dalam kasus BLBI hendaknya tak mengesampingkan penegakan hukum pidana. Hasil audit BPK jelas menyebutkan adanya penyalahgunaan dana BLBI.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pvd_lOTdi1jj6ZKpipUmuyVRXIA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180517_BLBI_A_web-1.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Petugas Bank Mandiri membantu menyiapkan uang yang akan diserahkan secara simbolis dari Kepala Kejaksaaan Tingi DKI Jakarta, Tony Spontana kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Uang senilai Rp 87 Milyar tersebut merupakan uang pelunasan ganti rugi dari terpidana Kasus BLBI Samadikun Hartono. Selanjutnya uang tersebut disetor ke rekening negara.

Keputusan pemerintah menempuh mekanisme perdata dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI memantik kekhawatiran. Para pelaku penyimpangan dana BLBI, yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada 2000 berpotensi merugikan negara hingga Rp 138,4 triliun, akan lepas begitu saja dari jerat hukuman. Aparat penegak hukum pun diminta tak menyerah dan tetap mengusut kemungkinan adanya pidana dalam kasus tersebut.

Selang lima hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemberhentian penyidikan perkara kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dibentuk dengan payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan