Penanganan Kasus BLBI Jangan Terpaku pada Jalur Perdata
Jalur perdata yang ditempuh dalam kasus BLBI hendaknya tak mengesampingkan penegakan hukum pidana. Hasil audit BPK jelas menyebutkan adanya penyalahgunaan dana BLBI.
Keputusan pemerintah menempuh mekanisme perdata dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI memantik kekhawatiran. Para pelaku penyimpangan dana BLBI, yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada 2000 berpotensi merugikan negara hingga Rp 138,4 triliun, akan lepas begitu saja dari jerat hukuman. Aparat penegak hukum pun diminta tak menyerah dan tetap mengusut kemungkinan adanya pidana dalam kasus tersebut.
Selang lima hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemberhentian penyidikan perkara kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dibentuk dengan payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.