logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPelajaran dari Kasus Orient
Iklan

Pelajaran dari Kasus Orient

MK membatalkan status Orient sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, NTT. Kasus Orient, yang belakangan diketahui sebagai WN AS, menjadi pelajaran untuk membenahi integrasi data.

Oleh
Nikolaus Harbowo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o7604kGWBRiI6w--7actUKjO5dM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Ffc61bc92-623a-41e2-96b6-7e6b4f0dce55_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Pesisir Selatan 2020 (layar telepon) dan perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020 yang digelar Mahkamah konstitusi dan disiarkan secara daring melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/4/2021), yang membatalkan kemenangan calon bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore, akibat persoalan kewarganegaraan, menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mengintegrasikan data lintas instansi. Tanpa pembenahan integrasi data, kasus seperti Orient bisa terus terulang.

Orient, yang mengantongi kewarganegaraan Amerika Serikat, sempat lolos dalam tahap pencalonan, kemudian memenangi Pilkada Sabu Raijua 2020. Padahal, syarat calon kepala daerah ialah warga negara Indonesia. Kegagalan berlapis berbagai instansi untuk mendeteksi status warga negara ganda Orient membuat terbuangnya belasan miliar rupiah anggaran pilkada, sekaligus bisa memantik konflik di masyarakat.

Editor:
Antony Lee
Bagikan