Pelajaran dari Kasus Orient
MK membatalkan status Orient sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, NTT. Kasus Orient, yang belakangan diketahui sebagai WN AS, menjadi pelajaran untuk membenahi integrasi data.
JAKARTA, KOMPAS - Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/4/2021), yang membatalkan kemenangan calon bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore, akibat persoalan kewarganegaraan, menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mengintegrasikan data lintas instansi. Tanpa pembenahan integrasi data, kasus seperti Orient bisa terus terulang.
Orient, yang mengantongi kewarganegaraan Amerika Serikat, sempat lolos dalam tahap pencalonan, kemudian memenangi Pilkada Sabu Raijua 2020. Padahal, syarat calon kepala daerah ialah warga negara Indonesia. Kegagalan berlapis berbagai instansi untuk mendeteksi status warga negara ganda Orient membuat terbuangnya belasan miliar rupiah anggaran pilkada, sekaligus bisa memantik konflik di masyarakat.