logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Pidana Baru Bisa...
Iklan

Kasus Pidana Baru Bisa Terungkap Saat Perburuan Aset BLBI

Dalam upaya perburuan aset terkait BLBI, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, bukan tidak mungkin ditemukan kasus pidana baru. Mereka yang terindikasi melakukan tindak pidana dijanjikan akan ”diseret” ke pengadilan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pvd_lOTdi1jj6ZKpipUmuyVRXIA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180517_BLBI_A_web-1.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Petugas Bank Mandiri membantu menyiapkan uang yang akan diserahkan secara simbolis dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A Arianto di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Uang Rp 87 miliar tersebut merupakan uang pelunasan ganti rugi dari terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono. Selanjutnya, uang tersebut disetor ke rekening negara.

JAKARTA,KOMPAS — Kasus pidana baru terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI bisa saja terungkap ketika Satuan Tugas BLBI memburu seluruh aset BLBI untuk disita melalui mekanisme perdata. Bagi mereka yang terindikasi melakukan pidana, dijanjikan akan ”diseret” ke pengadilan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seusai rapat perdana dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bentukan pemerintah, Kamis (15/4/2021), mengatakan, total aset yang dijaminkan debitor dan obligor BLBI berdasarkan penghitungan terakhir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp 110.454.809.645.467.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan