Kasus Pidana Baru Bisa Terungkap Saat Perburuan Aset BLBI
Dalam upaya perburuan aset terkait BLBI, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, bukan tidak mungkin ditemukan kasus pidana baru. Mereka yang terindikasi melakukan tindak pidana dijanjikan akan ”diseret” ke pengadilan.
JAKARTA,KOMPAS — Kasus pidana baru terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI bisa saja terungkap ketika Satuan Tugas BLBI memburu seluruh aset BLBI untuk disita melalui mekanisme perdata. Bagi mereka yang terindikasi melakukan pidana, dijanjikan akan ”diseret” ke pengadilan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seusai rapat perdana dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bentukan pemerintah, Kamis (15/4/2021), mengatakan, total aset yang dijaminkan debitor dan obligor BLBI berdasarkan penghitungan terakhir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp 110.454.809.645.467.