logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerpanjangan SIM A dan C Dapat...
Iklan

Perpanjangan SIM A dan C Dapat Dilakukan dengan Aplikasi

Polri meluncurkan Aplikasi Sinar yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring tanpa kehadiran pemohon. Aplikasi ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan dalam pengurusan SIM.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4K75dLJ389JIJG4d5sN7t7Fq5as=/1024x2104/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FScreenshot_20210413-190128_Google-Play-Store_1618319296.jpg
Kompas

Ilustrasi aplikasi Samsat Online

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi Sinar yang merupakan kependekan dari SIM Presisi Nasional. Melalui aplikasi tersebut, pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dari mana saja.

Peluncuran aplikasi Sinar dilakukan Listyo di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021). Menurut Listyo, aplikasi tersebut merupakan salah satu wujud penerapan Polri Presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Editor:
susanarita
Bagikan