logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Kejar Aset Rp 110...
Iklan

Pemerintah Kejar Aset Rp 110 Triliun dari 48 Obligor BLBI

Pemerintah akan menagih 48 obligor yang menerima dana BLBI dengan nilai aset mencapai Rp 110 triliun. Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah, termasuk penyanderaan badan, jika obligor tersebut ingkar.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lOIU_ybYbhmfTBhqyJZr1VkeLW8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F66213712.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Tercatat 48 obligor penerima kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang akan ditagih utangnya secara perdata oleh negara. Nilai aset yang diburu diperkirakan mencapai Rp 110 triliun. Dengan adanya berbagai tantangan, sejumlah pihak pesimistis nilai aset tersebut sepenuhnya dapat dikembalikan ke kas negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui keterangan resmi, Selasa (13/4/2021), mengatakan, ke-48 obligor itu memberikan berbagai jenis jaminan utang kepada negara dalam kasus BLBI 1998. Para obligor itu menyerahkan aset berupa barang, sertifikat, uang, rekening, deposito, dan jaminan lainnya.

Editor:
susanarita
Bagikan