Pemerintah Kejar Aset Rp 110 Triliun dari 48 Obligor BLBI
Pemerintah akan menagih 48 obligor yang menerima dana BLBI dengan nilai aset mencapai Rp 110 triliun. Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah, termasuk penyanderaan badan, jika obligor tersebut ingkar.
JAKARTA, KOMPAS β Tercatat 48 obligor penerima kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang akan ditagih utangnya secara perdata oleh negara. Nilai aset yang diburu diperkirakan mencapai Rp 110 triliun. Dengan adanya berbagai tantangan, sejumlah pihak pesimistis nilai aset tersebut sepenuhnya dapat dikembalikan ke kas negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui keterangan resmi, Selasa (13/4/2021), mengatakan, ke-48 obligor itu memberikan berbagai jenis jaminan utang kepada negara dalam kasus BLBI 1998. Para obligor itu menyerahkan aset berupa barang, sertifikat, uang, rekening, deposito, dan jaminan lainnya.