Satgas BLBI ”Sisir” Ulang Aset BLBI Rp 110 Triliun
Pemerintah mencatat utang perdata debitor dalam kasus BLBI mencapai Rp 110 triliun. Daftar aset tersebut telah dimiliki pemerintah sejak 2004. Dalam waktu dekat, aset itu akan dihitung ulang.
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia akan segera mengeksekusi aset yang dijaminkan ke negara oleh obligor yang jumlahnya mencapai Rp 110 triliun melalui mekanisme hukum perdata. Namun, dalam waktu dekat mereka akan lebih dulu memeriksa kembali nilai debitor BLBI untuk mendapatkan angka yang pasti.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Pengarah terdiri dari tiga menteri koordinator ditambah Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.