logo Kompas.id
Politik & HukumSatgas BLBI ”Sisir” Ulang Aset...
Iklan

Satgas BLBI ”Sisir” Ulang Aset BLBI Rp 110 Triliun

Pemerintah mencatat utang perdata debitor dalam kasus BLBI mencapai Rp 110 triliun. Daftar aset tersebut telah dimiliki pemerintah sejak 2004. Dalam waktu dekat, aset itu akan dihitung ulang.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Dian Dewi Purnamasari/Rini Kustiasih/Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qBX3_fn9izQsbOLzwRS79gTrj5s=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_23002969_1_2.jpeg
Kompas

Buron perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono (tengah, memakai kaus polo bermotif garis), tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menggunakan pesawat jet pribadi, Kamis (21/4/2016) malam. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern tersebut ditangkap di China setelah menjadi buron sejak tahun 2003.

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia akan segera mengeksekusi aset yang dijaminkan ke negara oleh obligor yang jumlahnya mencapai Rp 110 triliun melalui mekanisme hukum perdata. Namun, dalam waktu dekat mereka akan lebih dulu memeriksa kembali nilai debitor BLBI untuk mendapatkan angka yang pasti.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Pengarah terdiri dari tiga menteri koordinator ditambah Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.

Editor:
Antony Lee
Bagikan