Curi Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Pegawai KPK Dipecat dan Dipidana
IGA, anggota satgas Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi di KPK, diketahui mencuri barang bukti berupa emas 1,9 kg. Dia dinyatakan melanggar etik sehingga diberhentikan, kemudian akan diproses pidana.
JAKARTA, KOMPAS β Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar kode etik setelah mencuri barang bukti perkara berupa emas seberat 1,9 kilogram untuk membayar utang. Selain diberhentikan dengan tidak hormat, perkara yang melibatkan pegawai berinisial IGA itu dibawa ke ranah pidana. Kasus ini harus menjadi evaluasi KPK dalam menjaga alat bukti.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean, Kamis (8/4/2021), mengatakan, Dewas telah melakukan persidangan selama dua minggu terhadap IGA. βYang bersangkutan adalah anggota satgas (satuan tugas) yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) di KPK,β kata Tumpak di Jakarta.