logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSP3 Kasus BLBI oleh KPK...
Iklan

SP3 Kasus BLBI oleh KPK Dinilai Melawan Hukum

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim telah secara nyata merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. Karena itu, keputusan KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI BDNI dinilai keliru, tidak berdasar, bahkan melawan hukum.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XK2v9T9HxIsq_I9f1Xctqo_8MiY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190710_ENGLISH-BLBI_A_web_1562764799.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Sjamsul Nursalim

JAKARTA, KOMPAS โ€” Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terus dipertanyakan. Penerbitan ini dianggap menyalahi aturan dan tidak mencerminkan pemihakan pada keadilan.

Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, SP3 yang dikeluarkan KPK tidak sah dan melawan hukum. Sebab, berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan