Kawal PSU di Empat Kabupaten di Papua dan Papua Barat
KPU perlu meningkatkan supervisi pada empat KPU kabupaten di Papua dan Papua Barat yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2020. Ini penting agar kesalahan serupa tak terulang.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum atau KPU perlu meningkatkan supervisi pada empat KPU kabupaten di Papua dan Papua Barat yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan serupa terulang.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, ada 20 daerah di Papua dan Papua Barat yang menggelar pemilihan. Namun, satu daerah di Papua Barat, yakni Teluk Wondama, dan tiga daerah di Papua, yakni Nabire, Boven Digoel, dan Yalimo, harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nabire dan Boven Digoel menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan Yalimo di 105 TPS dan Teluk Wondama 32 TPS.