logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerhatikan Batasan dalam...
Iklan

Perhatikan Batasan dalam Menafsirkan Undang-Undang Pilkada

Bawaslu sebagai pihak penyelesai sengketa boleh menafsirkan sebuah ketentuan, tetapi ada batas-batas yang harus dipatuhi. Perintah pemungutan suara ulang di seluruh TPS Boven Digoel, Papua, dapat menjadi pelajaran.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bX1P4FgoXQ2F6HVAEipH7jKZRrs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FIMG-20201227-WA0037_1609054978.jpg
DOKUMENTASI KPU PAPUA

Ilustrasi: Persiapan logistik pilkada susulan di Kabupaten Boven Digoel, Papua, Jumat (25/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pegiat pemilu menilai kasus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Boven Digoel berhulu dari kesalahan Badan Pengawas Pemilu yang menafsirkan Undang-Undang Pilkada. Atas kasus tersebut, Bawaslu diingatkan untuk memperhatikan batasan jika melakukan penafsiran agar perbedaan tafsir tidak kembali berulang.

Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menilai, kasus sengketa Pilkada Boven Digoel harus dijadikan pelajaran bagi penyelenggara pemilu, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa setiap penyelesaian sengketa tetap harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

Editor:
susanarita
Bagikan