Saat Keadilan di MK Tak Terpaku pada Syarat Ambang Batas Suara
”Kompas” mencatat ada empat permohonan perselisihan hasil Pilakda 2020 yang tak memenuhi syarat ambang batas selisih suara, tetapi dikabulkan sebagian dan sepenuhnya oleh MK. Perkecualian syarat formil itu diapresiasi.
Hingga Senin (23/3/2021), Mahkamah Konstitusi telah membacakan 132 putusan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Dari ratusan perkara tersebut, hanya 17 perkara yang diputus dikabulkan, meski beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara.
Kompas mencatat ada empat permohonan yang tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara, tetapi dikabulkan sebagian dan sepenuhnya oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu terkait Pilkada Boven Digoel, Nabire, dan Yalimo di Provinsi Papua, serta di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.