"Satpam-satpam" Siber yang Bakal Jadi Rebutan
RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur pengelola data harus memiliki data protection officer (DPO). Maka, tak lama setelah RUU itu disahkan, akan dibutuhkan banyak DPO di Indonesia.
Keberadaan petugas penjaga data warga atau data protection officer (DPO) bakal menjadi keniscayaan tatkala kelak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan. Mereka ibarat "satpam" yang menjaga agar data pribadi masyarakat yang dikelola lembaga, tidak bocor.
Namun, menjaga data pribadi bukan hal mudah. Director of Cyber Security di BDO Indonesia, M Novel Ariyadi, merasakan harus siaga 24 jam demi kepastian data-data pribadi yang dikelola puluhan kliennya tidak bocor. Perusahan telekomunikasi dan perbankan baik di dalam dan luar negeri memercayakan keamanan data pribadi penggunanya di bawah tim yang dipimpin Novel.