logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€Ί"Satpam-satpam" Siber yang...
Iklan

"Satpam-satpam" Siber yang Bakal Jadi Rebutan

RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur pengelola data harus memiliki data protection officer (DPO). Maka, tak lama setelah RUU itu disahkan, akan dibutuhkan banyak DPO di Indonesia.

Oleh
Tim Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JODWrqacucAzniuW60dPbFbYquk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_20624356_9_1.jpeg
KOMPAS/ANTONY LEE

Operator sistem penghitungan hasil pemilihan kepala daerah dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan mengunggah hasil pindai dokumen C1 atau formulir hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) di ruang Pusat Data dan Informasi KPU di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).

Keberadaan petugas penjaga data warga atau data protection officer (DPO) bakal menjadi keniscayaan tatkala kelak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan. Mereka ibarat "satpam" yang menjaga agar data pribadi masyarakat yang dikelola lembaga, tidak bocor.

Namun, menjaga data pribadi bukan hal mudah. Director of Cyber Security di BDO Indonesia, M Novel Ariyadi, merasakan harus siaga 24 jam demi kepastian data-data pribadi yang dikelola puluhan kliennya tidak bocor. Perusahan telekomunikasi dan perbankan baik di dalam dan luar negeri memercayakan keamanan data pribadi penggunanya di bawah tim yang dipimpin Novel.

Editor:
Antony Lee
Bagikan