logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUrgensi Perluasan Pedoman...
Iklan

Urgensi Perluasan Pedoman Pemidanaan Kasus Korupsi Terpenuhi

Urgensi perluasan pedoman pemidanaan UU Pemberantasan Tipikor terpenuhi karena disparitas putusan yang terus terjadi. Selain itu, MA diminta lebih intens menggelar rapat pleno kamar untuk mencegah disparitas putusan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fnHSj8Uok75SSO9SgR18FppKrLk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210310_155404_1615375755.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Joko Tjandra di sistem keimigrasian berdasarkan red notice, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, mendengarkan putusun majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dorongan agar Mahkamah Agung atau MA memperluas pedoman pemidanaan kasus-kasus korupsi kian kuat menyusul terus berulangnya disparitas putusan hakim, terutama dalam kasus-kasus suap dan gratifikasi. Selain itu, rapat pleno kamar MA dinilai bisa jadi solusi untuk mencegah disparitas putusan. Karena itu, gelaran rapat pleno kamar disarankan lebih intens.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia M Rizaldi saat dihubungi, Minggu (14/3/2021), mengatakan, sejauh ini, MA baru menerbitkan pedoman pemidanaan untuk Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pedoman pemindaan tersebut tertuang dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan