Polisi Virtual
Elsam: Pemantauan Konten Lebih Tepat Dilakukan Penyedia Platform
Elsam menilai kegiatan polisi virtual rawan pelanggaran terhadap hak privasi. Pemberian peringatan terkait konten ujaran kebencian dinilai akan lebih tepat jika melibatkan penyedia platform.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F202102ILO-Lipsus-Hoaks-Vaksin-D_1614150252.jpg)
Aktivitas akun @JebulMania291 atau Kamandanu Ngapak di media sosial Twitter yang melontarkan cuitan tidak jelas berisi huruf acak tanpa makna dengan disertai tagar #TolakDivaksinSinovac tampak di layar laptop warga, di Jakarta, Minggu (21/2/2021).
JAKARTA, KOMPAS โ Pemberian peringatan kepada pemilik akun yang mengunggah konten berisi ujaran kebencian melalui kegiatan polisi virtual akan lebih tepat dan maksimal jika melibatkan penyedia platform. Penyedia platform semestinya dilibatkan untuk turut memberikan edukasi kepada masyarakat.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, Minggu (14/3/2021), mengatakan, polisi virtual dengan pendekatan notice dan takedown dalam menangani konten internet tidak tepat jika dilakukan kepolisian. Sebab, fungsi kepolisian adalah penegakan hukum.