Disparitas Putusan Terdakwa Jiwasraya Dipertanyakan
Putusan PT DKI Jakarta yang mengorting hukuman empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya melukai rasa keadilan masyarakat. Pengadilan harus memiliki argumen kuat yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Putusan berbeda Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dipertanyakan dan dinilai mencederai rasa keadilan. Diperlukan eksaminasi putusan terutama terhadap empat putusan yang mengoreksi hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara banding sejumlah terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Dari enam terdakwa, empat terdakwa mendapatkan pengurangan hukuman pidana. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus keenam terdakwa dengan penjara seumur hidup.