logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPedoman Kejaksaan yang Baru...
Iklan

Pedoman Kejaksaan yang Baru Hilangkan Diskriminasi Perempuan dan Anak

Pedoman Kejaksaan No 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Tangani Pidana diluncurkan Jaksa Agung Burhanuddin, Senin ini. Pedoman itu menghilangkan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan anak.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gA2wTuNxzlXmAfxcAcKqMICgNnI=/1024x552/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FScreen-Shot-2021-03-08-at-09.52.18_1615191066.png
Kompas

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam peluncuran Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, Senin (8/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Terbitnya Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana akan menjadi petunjuk bagi jaksa untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak dalam sebuah perkara pidana. Pedoman tersebut diharapkan dapat menghilangkan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan anak ketika berhadapan dengan hukum.

Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 diluncurkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (8/3/2021), secara virtual dari Jakarta. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Perempuan Sedunia.

Editor:
suhartono
Bagikan