Pedoman Kejaksaan yang Baru Hilangkan Diskriminasi Perempuan dan Anak
Pedoman Kejaksaan No 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Tangani Pidana diluncurkan Jaksa Agung Burhanuddin, Senin ini. Pedoman itu menghilangkan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan anak.
JAKARTA, KOMPAS β Terbitnya Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana akan menjadi petunjuk bagi jaksa untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak dalam sebuah perkara pidana. Pedoman tersebut diharapkan dapat menghilangkan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan anak ketika berhadapan dengan hukum.
Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 diluncurkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (8/3/2021), secara virtual dari Jakarta. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Perempuan Sedunia.