Perkara Sabu Raijua Akhirnya Disidangkan Pekan Depan
Dua perkara kebuntuan hukum status kewarganegaraan asing bupati Sabu Raijua, NTT, No. 133/PHP.BUP/XIX/2021 dan No.134/PHP.BUP/XIX/2021 disidangkan MK pekan depan. Syarat formal dipinggirkan untuk keadilan substantif.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi segera menyidangkan perkara kebuntuan dan kekosongan hukum akibat status kewarganegaraan asing bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore. Rencananya, dua perkara yang telah teregistrasi itu akan disidangkan pada Senin, pekan depan (8/3/2021).
Dalam informasi yang tertera di situs resmi mkri.id, ada dua perkara mengenai kebuntuan hukum status kewarganegaraan asing bupati terpilih Sabu Raijua, NTT. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 133/PHP.BUP/XIX/2021 dan diajukan oleh Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale. Adapun, perkara kedua teregistrasi dengan nomor 134/PHP.BUP/XIX/2021 diajukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) dan warga yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Sabu Raijua.