logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPelapor dan Saksi Kasus...
Iklan

Pelapor dan Saksi Kasus Korupsi Kerap Dikucilkan hingga Diancam

Pelapor ataupun saksi kasus korupsi di satu instansi kerap dikucilkan, dimutasi, bahkan diancam. Hal tersebut sangat merugikan, baik dalam proses pengungkapan maupun peradilan kasus korupsi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ji0260JWpYUxAmQ0SjAL6A4hGgQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F02fdd8ff-d5b8-4c5c-a039-d165a4977fb4_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan kepada para jurnalis setelah menghadiri kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka pencegahan korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) di Gedung Juang KPK, Selasa (2/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi masih sering mendapatkan perlakuan yang merugikan, mulai dari dikucilkan di instansi tempatnya bekerja hingga diancam. Hal ini sangat merugikan dalam pengungkapan maupun peradilan kasus korupsi karena pentingnya peran mereka.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi masih sering mendapatkan perilaku yang merugikan mereka. Hasto menyebutkan, tidak hanya pelapor dan saksi yang sering kali dirugikan. Bahkan, ahli yang dimintai kesaksian di pengadilan kerap mendapat ancaman.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan