logo Kompas.id
Politik & HukumMensos Diduga Perintahkan...
Iklan

Mensos Diduga Perintahkan Penarikan ”Fee” Rp 10.000 Per Paket Sembako

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara diduga memerintahkan penarikan "fee" sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari perusahaan penyedia sembako yang menjadi rekanan instansi tersebut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zNFKAGgdBsgdxPvDD8i4tfm2OtE=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fca1a7890-ac5a-402c-8424-0c2b9c8edb8b_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang dakwaan dua terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) dari pihak swasta, Rabu (24/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Juliari P Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial diduga memerintahkan penarikan fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako dan uang operasional dari penyedia paket sembako. Pemberian fee tersebut juga memengaruhi evaluasi Kementerian Sosial terhadap perusahaan penyedia paket sembako, serta menentukan jatah kuota paket di program berikutnya.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial di wilayah Jabodetabek yang melibatkan Mensos Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/2/2021). Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin mengajukan Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Editor:
susanarita
Bagikan