Mensos Diduga Perintahkan Penarikan ”Fee” Rp 10.000 Per Paket Sembako
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara diduga memerintahkan penarikan "fee" sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari perusahaan penyedia sembako yang menjadi rekanan instansi tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Juliari P Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial diduga memerintahkan penarikan fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako dan uang operasional dari penyedia paket sembako. Pemberian fee tersebut juga memengaruhi evaluasi Kementerian Sosial terhadap perusahaan penyedia paket sembako, serta menentukan jatah kuota paket di program berikutnya.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial di wilayah Jabodetabek yang melibatkan Mensos Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/2/2021). Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin mengajukan Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.