logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenerapan Pedoman Kapolri Soal...
Iklan

Penerapan Pedoman Kapolri Soal Penanganan Kasus UU ITE Perlu Konsistensi

Kompolnas berharap agar pelaksanaan pedoman Kapolri terkait UU ITE disertai dengan edukasi kepada masyarakat. Anggota Polri di lapangan juga harus memahami pedoman dari Kapolri ini dengan baik.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6X77byI2VB87OS5u3p381CpW9GQ=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fb93cab37-850a-46e5-b55d-55a2a688b26f_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, diwawancarai usai meninjau pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, di Balai Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Pedoman Kepala Kepolisian Negara RI mengenai penanganan kasus terkait Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dinilai dapat mengatasi sebagian masalah dalam implementasi UU ITE. Namun, penerapan pedoman itu memerlukan pemahaman dan konsistensi dari jajaran kepolisian.

Sebelumnya Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai Penanganan Tindak Pidana Kejahatan Siber. Surat itu tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor 2/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, dikeluarkan 19 Februari.

Editor:
Antony Lee
Bagikan