logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTuntutan Ringan Para Terdakwa ...
Iklan

Tuntutan Ringan Para Terdakwa Kasus Joko Tjandra Lukai Rasa Keadilan Publik

Tuntutan ringan jaksa yang terus berlanjut bagi mereka yang ditengarai terlibat kasus pelarian Joko Tjandra disayangkan sejumlah pihak. Tuntutan ringan dinilai melukai rasa keadilan publik.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5m0ddT_eImA5Fhbkr_P4UGvPrqU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fd5f125df-1f7c-448a-b95d-126432ad190a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tuntutan ringan jaksa yang terus berlanjut bagi mereka yang ditengarai terlibat kasus pelarian Joko Tjandra disayangkan sejumlah pihak. Tuntutan ringan melukai rasa keadilan publik, terutama karena sejumlah terdakwa berprofesi sebagai penegak hukum. Pemenuhan keadilan publik kini bertumpu pada hakim, seperti telah ditunjukkan dalam vonis atas sejumlah terdakwa di kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, salah satu terdakwa dalam kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) Interpol, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa. Perwira tinggi Polri yang saat peristiwa itu terjadi menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dianggap terbukti menerima uang 370.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura atau total sekitar Rp 7,2 miliar dari Joko melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan