Tuntutan Ringan Para Terdakwa Kasus Joko Tjandra Lukai Rasa Keadilan Publik
Tuntutan ringan jaksa yang terus berlanjut bagi mereka yang ditengarai terlibat kasus pelarian Joko Tjandra disayangkan sejumlah pihak. Tuntutan ringan dinilai melukai rasa keadilan publik.
JAKARTA, KOMPAS β Tuntutan ringan jaksa yang terus berlanjut bagi mereka yang ditengarai terlibat kasus pelarian Joko Tjandra disayangkan sejumlah pihak. Tuntutan ringan melukai rasa keadilan publik, terutama karena sejumlah terdakwa berprofesi sebagai penegak hukum. Pemenuhan keadilan publik kini bertumpu pada hakim, seperti telah ditunjukkan dalam vonis atas sejumlah terdakwa di kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, salah satu terdakwa dalam kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) Interpol, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa. Perwira tinggi Polri yang saat peristiwa itu terjadi menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dianggap terbukti menerima uang 370.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura atau total sekitar Rp 7,2 miliar dari Joko melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.