Pinangki Layak Dijatuhi Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Pinangki dinilai telah melakukan tiga kejahatan sekaligus dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana Joko Tjandra, selain karena Pinangki merupakan seorang jaksa.
JAKARTA, KOMPAS β Menurut rencana, majelis hakim akan menjatuhkan vonis bagi bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung bagi Joko Tjandra, Senin (8/2/2021). Vonis majelis hakim diharapkan melebihi tuntutan jaksa. Sebab, ia dinilai melakukan tiga kejahatan sekaligus, selain karena Pinangki merupakan penegak hukum.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pinangki pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ini karena Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang dari Joko Tjandra dan sebagian besar uang digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, Pinangki dinyatakan melakukan permufakatan jahat bersama sejumlah orang guna membatalkan eksekusi terhadap Joko.