Sebelas Pakar Eksaminasi Putusan Pemberhentian Arief Budiman
KPU mengundang 11 pakar untuk mengeksaminasi pemberhentian Arief Budiman sebagai ketua KPU. DKPP mengingatkan, jika ada gugatan ke pengadilan terkait pemberhentian Arief, akan dianggap sebagai pembangkangan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengundang 11 ahli hukum dan pegiat pemilu untuk mengeksaminasi putusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Sejumlah pakar menilai putusan pemberhentian tak beralasan demi hukum sehingga Arief dapat menggugatnya ke pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, ada tujuh ahli hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Negeri Jember, Universitas Andalas, serta aktivis dan pegiat pemilu yang diminta mengeksaminasi putusan pemberhentian Arief oleh DKPP.