Iklan
Andi Irfan Jaya Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
Satu lagi terdakwa yang membantu Joko Tjandra, yaitu Andi Irfan Jaya, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinilai membantu Joko dan bermufakat jahat sehingga vonisnya lebih tinggi dari tuntutan.
JAKARTA, KOMPAS β Terbukti membantu Joko Tjandra, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis hakim dinilai lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum yang hanya 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto membacakan vonis tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/1/2020). Sementara terdakwa Andi Irfan Jaya mendengarkan vonis secara virtual.