Transformasi Kelembagaan Pemilu Belum Tuntas
Salah satu penyebab terjadinya kompetisi antarlembaga penyelenggara pemilu ialah ketiga lembaga itu tak menjadi satu kesatuan. Seharusnya ketiganya mengerjakan tiga ruang kewenangan yang saling melengkapi.
JAKARTA, KOMPAS — Transformasi kelembagaan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, belum tuntas. Setiap lembaga dinilai cenderung menunjukkan kewenangan, bukan saling melengkapi satu sama lain.
Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, saat diskusi bertajuk ”Menata Ulang Desain Kelembagaan Penyelenggara Pemilu”, Minggu (17/1/2021), mengatakan, penyelenggara pemilu di Indonesia telah bertransformasi cukup baik selepas masa Orde Baru. Lembaga yang sebelumnya menjadi bagian dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah berubah menjadi lembaga yang independen.