Perpres No 7/2021 Terbit, Pencegahan Ekstremisme Lebih Holistik
Perpres No 7/2021 mengatur soal penguatan koordinasi antarlembaga dan kementerian, serta pelibatan berbagai elemen masyarakat, dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
JAKARTA, KOMPAS β Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 disambut baik sejumlah elemen masyarakat. Perpres diharapkan bisa membuat pencegahan dan penanggulangan ekstremisme lebih optimal.
Perpres yang ditetapkan pada 6 Januari 2021 ini telah lama digagas oleh sejumlah pihak, terutama dari kalangan masyarakat sipil yang selama ini bergerak di bidang keagamaan dan hak asasi manusia. Poin utama yang mengemuka di dalam perpres ialah adanya koordinasi antarlembaga dan kementerian serta pelibatan berbagai elemen masyarakat untuk turut serta di dalam rencana aksi tersebut.