logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerpres No 7/2021 Terbit,...
Iklan

Perpres No 7/2021 Terbit, Pencegahan Ekstremisme Lebih Holistik

Perpres No 7/2021 mengatur soal penguatan koordinasi antarlembaga dan kementerian, serta pelibatan berbagai elemen masyarakat, dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme yang mengarah pada terorisme.

Oleh
RINI KUSTIASIH/ANITA YOSSIHARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pAMJsVs9IDEt7SdC2KPeOo6EPPs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191115_ENGLISH-TAJUK_A_web_1573829884.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas Densus 88 Antiteror Polri membawa sejumlah terduga pelaku tindak terorisme saat rilis pengungkapan jaringan terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 disambut baik sejumlah elemen masyarakat. Perpres diharapkan bisa membuat pencegahan dan penanggulangan ekstremisme lebih optimal.

Perpres yang ditetapkan pada 6 Januari 2021 ini telah lama digagas oleh sejumlah pihak, terutama dari kalangan masyarakat sipil yang selama ini bergerak di bidang keagamaan dan hak asasi manusia. Poin utama yang mengemuka di dalam perpres ialah adanya koordinasi antarlembaga dan kementerian serta pelibatan berbagai elemen masyarakat untuk turut serta di dalam rencana aksi tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan