logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerima Hadiah, Pinangki...
Iklan

Terima Hadiah, Pinangki Dituntut Empat Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor menuntut Pinangki Sirna Malasari empat tahun penjara di kasus pengurusan fatwa bebas Joko Tjandra di Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung. Pinangki dinilai terbukti terima hadiah.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dwv8F-QFg5ZtLWSdxiFVbU2Ei0Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210111_181733_1610374986.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari di sela sidang tengan agenda pembacaan tuntutan terhadapnya, Senin (1/11/2021), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS - Terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pinangki dinilai jaksa terbukti menerima hadiah atau janji dan melakukan pemufakatan jahat, serta melakukan pencucian uang.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung yang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Adapun tim penuntut umum dipimpin Yanuar Utomo.

Editor:
suhartono
Bagikan