logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerlindungan terhadap Keamanan...
Iklan

Perlindungan terhadap Keamanan Data Non-Elektronik Dipertanyakan

Definisi data dalam RUU PDP diperdebatkan oleh Panja RUU PDP DPR dengan pemerintah. Sebab, RUU PDP tidak mengatur mengenai data non-elektronik, padahal masyarakat Indonesia masih banyak. menggunakan data jenis ini

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yqykjY1VXrBf74dt_ya-2qyDOQg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F30f57505-bd3d-44f8-83b2-4162b769d19e_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Stiker keterangan lolos pengujian bersistem pindai elektronik (barcode) pada kaca salah satu kendaraan yang sudah melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor, Tajur, Bogor, Selasa (9/6/2020). Pelayanan ini telah dibuka lagi sejak pekan lalu dengan tetap memberlakukan beberapa upaya penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Beberapa protokol kesehatan yang diterapkan, seperti kewajiban mengenakan masker bagi semua pemohon pengujian ataupun petugas, penyemprotan disinfektan pada setiap kendaraan yang masuk ruang pengujian, dan pengecekan suhu setiap pengemudi yang membawa kendaraan yang diuji. Selain itu, para petugas pun menggunakan baju hazmat serta dilengkapi beberapa tambahan APD lain, seperti kacamata pelindung dan sarung tangan. Jumlah kendaraan yang diuji pun dibatasi , yaitu 120 kendaraan per hari. Sejak dibukanya kembali pelayanan ini pada Selasa (2/6/2020), jumlah kendaraan yang telah mengajukan pengujian mencapai 916 kendaraan. Total jumlah kendaraan yang terdata harus melakukan uji kir hingga Agustus 2020 di wilayah Kota Bogor sebanyak 8.825 kendaraan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Regulasi mengenai keamanan data non-elektronik dipertanyakan di dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Dari beberapa daftar inventarisasi masalah yang dibahas antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, keamanan data non-elektronik itu belum diatur secara detail, sementara data non-elektronik itu juga masih banyak yang digunakan oleh masyarakat.

Pertanyaan mengenai data non-elektronik ini mengemuka ketika Panitia Kerja RUU PDP membahas daftar inventaris masalah (DIM) lanjutan dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (12/1/2021), di Jakarta. Di dalam DIM Nomor 53 yang membahas tentang transfer data, sejumlah anggota panja mempertanyakan bentuknya, apakah transfer data yang dimaksud itu hanya meliputi data elektronik ataukah juga data non-elektronik.

Editor:
susanarita
Bagikan