Perlindungan terhadap Keamanan Data Non-Elektronik Dipertanyakan
Definisi data dalam RUU PDP diperdebatkan oleh Panja RUU PDP DPR dengan pemerintah. Sebab, RUU PDP tidak mengatur mengenai data non-elektronik, padahal masyarakat Indonesia masih banyak. menggunakan data jenis ini
JAKARTA, KOMPAS β Regulasi mengenai keamanan data non-elektronik dipertanyakan di dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Dari beberapa daftar inventarisasi masalah yang dibahas antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, keamanan data non-elektronik itu belum diatur secara detail, sementara data non-elektronik itu juga masih banyak yang digunakan oleh masyarakat.
Pertanyaan mengenai data non-elektronik ini mengemuka ketika Panitia Kerja RUU PDP membahas daftar inventaris masalah (DIM) lanjutan dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (12/1/2021), di Jakarta. Di dalam DIM Nomor 53 yang membahas tentang transfer data, sejumlah anggota panja mempertanyakan bentuknya, apakah transfer data yang dimaksud itu hanya meliputi data elektronik ataukah juga data non-elektronik.