Pinangki Dituntut Empat Tahun Penjara
Terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji, yakni uang 500.000 dollar AS.
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pinangki dinilai terbukti menerima hadiah atau janji, melakukan permufakatan jahat, serta pencucian uang.
Tuntutan terhadap Pinangki itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/1/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ig Eko Purwanto. Adapun tim penuntut umum dipimpin Yanuar Utomo.