logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Pinangki Dituntut Empat Tahun ...
Iklan

Pinangki Dituntut Empat Tahun Penjara

Terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji, yakni uang 500.000 dollar AS.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dwv8F-QFg5ZtLWSdxiFVbU2Ei0Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210111_181733_1610374986.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari di sela sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadapnya, Senin (1/11/2021), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS â€” Terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pinangki dinilai terbukti menerima hadiah atau janji, melakukan permufakatan jahat, serta pencucian uang.

Tuntutan terhadap Pinangki itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/1/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ig Eko Purwanto. Adapun tim penuntut umum dipimpin Yanuar Utomo.

Editor:
suhartono
Bagikan