logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerginya Muladi, Konseptor...
Iklan

Perginya Muladi, Konseptor Pembaruan Hukum Indonesia

Pemikiran Muladi telah mewarnai wacana hukum di negeri ini sejak tahun 1990-an. Gagasan-gagasannya berperan besar dalam pembaruan hukum nasional.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y28jVLeqUMT1rc2SKTWZFYYN_94=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190920_ENGLISH-TAJUK_E_web_1568990192.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Tim Perumus Revisi KUHP Muladi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan klarifikasi tentang sejumlah pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi perhatian publik kepada para jurnalis di Kantor Kemenkumham Jakarta, Jumat (20/9/2019). Pemerintah bersama DPR sepakat menunda pengesahan revisi KUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai oleh sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kabar duka datang dari dunia hukum. Salah satu pemikir dan tokoh hukum Indonesia, Prof Dr Muladi, berpulang, Kamis (31/12/2020), di Jakarta. Muladi yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 26 Mei 1943, memiliki rekam jejak yang panjang dalam jalannya pembaruan hukum di Indonesia, terutama di masa-masa peralihan dari Orde Baru ke era Reformasi.

Pemikirannya yang melintasi zaman terlihat dari berbagai ide dan pendapatnya yang dikutip Kompas, sejak era 90-an hingga belakangan ini di usia senjanya. Muladi terutama dikenal dengan keahliannya di bidang hukum pidana dan hak asasi manusia. Berlatar belakang seorang akademisi, Muladi juga pernah menjadi Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Semarang (1994-1998).

Editor:
susanarita
Bagikan