Kapolri Hormati Vonis Tiga Tahun Penjara Brigjen Prasetijo
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa dalam perkara pekara pembuatan surat jalan palsu, di antaranya Brigjen (Pol) Prasetijo.
JAKARTA, KOMPAS โ Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Idham Azis menghormati vonis hakim terhadap para terdakwa dalam kasus pembuatan surat jalan palsu, yang salah satunya adalah Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo. Status Prasetijo di kepolisian akan diputuskan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020), di Jakarta, mengatakan, dirinya menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.