logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKapolri Hormati Vonis Tiga...
Iklan

Kapolri Hormati Vonis Tiga Tahun Penjara Brigjen Prasetijo

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa dalam perkara pekara pembuatan surat jalan palsu, di antaranya Brigjen (Pol) Prasetijo.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WX68qfHJhLkpcZzjwTv2bAuq5Ss=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F6c879c08-ccec-46bc-83e1-2a562698b564_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (memakai batik), menunggu kehadiran Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam sidang lanjutan perkara suap terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Joko Tjandra hari itu bersama terdakwa perantara suap Tommy Sumardi mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Joko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon Boneparte selaku Kadivhubinter Polri dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Idham Azis menghormati vonis hakim terhadap para terdakwa dalam kasus pembuatan surat jalan palsu, yang salah satunya adalah Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo. Status Prasetijo di kepolisian akan diputuskan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020), di Jakarta, mengatakan, dirinya menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga terdakwa dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.

Editor:
suhartono
Bagikan